Rabu, 02 Desember 2009

Shalat Dhuha Tiap Hari?

Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa Abdulloh bin Syaqiq pernah bertanya kepada Aisyah RA : "Apakah Rasulullah SAW melaksanakan sholat dhuha ?" ia menjawab : "tidak, kecuali jika beliau pulang dari berpergian" (HR Bukhori, Muslim, Malik, Abu Daud, An-Nasa'i)

Hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memang tidak pernah mendawamkan pelaksanaan sholat dhuha bahkan dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang pernah melihat Rasulullah SAW melaksanaknnya kecuali Ummu Hani RA. Dari Abdurrahman bin Abi Laila, ia berkata: "Tidak ada seorang pun yang membertahukan kepada kami bahwa ia telah melihat/menyaksikan Nabi SAW melaksanakan sholat dhuha selain Ummu Hani RA, ia berkata : "Sesungguhnya Nabi SAW memasuki rumahnya pada peristiwa Futuh Mekah, kemudian beliau mandi dan sholat delapan rakaat. Tidak pernah sekalipun saya melihat sholat yang paling ringan darinya hanya saja beliau menyempurnakan ruku dan sujudnya" (HR, Bukhori, Muslim, Malik, Tirmidzy, dan Abu Daud)

Adapun hukum mendawamkan (melaksanakn setiap hari/terus menerus) pelaksanaan sholat dhuha bagi umatnya, para ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut ;
A. Jumhurul Ulama menyatakan bahwa disunnahkan untuk mendawamkan pelaksanaan sholat dhuha, karena keumuman hadits : "Amal yang paling dicintai oleh Alloh adalah yang amal yang didawamkan meskipun hanya sedikit" (HR Muslim)
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada yang menjaga pelaksanaan sholat dhuha kecuali Awwab". Beliau pun bersabda : "Ia termasuk sholat Awwabiin" (HR Hakim/Mauquf)

B. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa tidak disunahkan melaksanakan sholat dhuha terus menerus (setiap hari), hal tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dalam riwayat yang lain dijelaskan bahwa: "Rasulullah SAW biasa melaksanakan sholat dhuha sehingga kami berkata beliau tidak pernah meninggalkannya, kemudian beliau meninggalkan pelaksannannya sehingga kami berkata beliau tidak pernah melaksanakannya" (HR Tirmidzy/dhoif) Mereka pun beralasan bahwa melaksanakan sholat dhuha terus menerus akan menyerupai pelaksanaan sholat-sholat fardu. (Mausu'ah Fiqhiyyah 27/223)

Adapun sholat sunnah yang baru datang dari safar biasa Rasulullah SAW laksanakan di Masjid. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ka.ab bin Malik RA, : "Rasulullah SAW apabila datang dari berpergian, beliau datang ke Masjid dan melaksanakan sholat dua rakaat kemudian beliau duduk mengahadap para shahabatnya" (HR. Bukhori Muslim) Di dalam hadis ini, diterangkan bahwa disunnahkan bagi mereka yang baru datang dari bebergian agar dalam keadaan berwudhu dan hendaklah mendatangi masjid terlebih dahulu sebelum rumahnya dan melaksanakan sholat di dalamnya. Dan ini berbeda dengan sholat dhuha.

Wallahu a`lam bishshowab.

Sumber : www.syariahonline.com

Senin, 30 November 2009

Bolehkah shalat dhuha berjamaah?

shalat dhuha

Soal:

assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
ustadz bagaimana kualitas hadits ini ustad

Dalam kitab Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) karya Imam Ibnu Hajar Al-’Asqalani, dinukilkan hadis ‘Itban bin Malik RA tersebut, bahwa Rasulullah SAW telah melakukan sholat Dhuha (subhata adh-dhuha) di rumahnya [rumah 'Itban bin Malik], lalu orang-orang berdiri di belakang beliau dan mereka pun sholat dengan sholat beliau. (fa-qaamuu waraa`ahu fa-shalluu bi-shalaatihi). (Ibnu Hajar Al-’Asqalani, Fathul Bari, 4/177).

bisa sebagai hujah untuk sholat dhuha berjamaah tidak ustadz?

mohon penjelasannya ustadz
agar saya tida menjadi ahlul bid'ah
terimakasih
wasalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

xxxx
Alamat: xxxx, surakarta
Email: hi_xxxx@yahoo.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya (nama, alamat lengkap dan email kami sembunyikan)

Jawab:

Riwayat ‘Itban bin Malik tersebut memang betul terdapat dalam Fathul Baari sebagai berikut.

مَا رَوَاهُ أَحْمَد مِنْ طَرِيق اَلزُّهْرِيّ عَنْ مَحْمُود بْن اَلرَّبِيع عَنْ عِتْبَان بْن مَالِك " أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهِ سُبْحَة اَلضُّحَى فَقَامُوا وَرَاءَهُ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ "

Ada riwayat dari Imam Ahmad dari jalur Az Zuhriy, dari Mahmud bin Ar Robi’, dari ‘Itban bin Malik, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahnya, lalu para sahabat berada di belakang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengikuti shalat yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan.[1]

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini dikeluarkan pula oleh Muslim dari riwayat Ibnu Wahb dari Yunus dalam hadits yang cukup panjang, tanpa menyebut “shalat Dhuha”.[2] Al Haitsami mengatakan bahwa para perowinya adalah perowi yang shahih.[3] Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana syarat Bukhari-Muslim.[4]

Namun apakah hadits ini bisa sebagai dalil untuk melaksanakan shalat Dhuha rutin secara berjama’ah?

Alangkah bagusnya jika kita memahami bagaimana hukum melaksanakan shalat sunnah secara berjama’ah.

Mayoritas ulama ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjama’ah ataupun sendirian (munfarid) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua cara ini, namun yang paling sering dilakukan adalah secara sendirian (munfarid). Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat bersama Hudzaifah; bersama Anas, ibunya dan seorang anak yatim; beliau juga pernah mengimami para sahabat di rumah ‘Itban bin Malik[5]; beliau pun pernah melaksanakan shalat bersama Ibnu ‘Abbas.[6]

Ibnu Hajar Al Asqolani ketika menjelaskan hadits Ibnu ‘Abbas yang berada di rumah Maimunah dan melaksanakan shalat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau rahimahullah mengatakan,

وَفِيهِ مَشْرُوعِيَّة الْجَمَاعَة فِي النَّافِلَة

“Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya melakukan shalat sunnah secara berjama’ah.”[7]

An Nawawi tatkala menjelaskan hadits mengenai qiyam Ramadhan (tarawih), beliau rahimahullah mengatakan,

جَوَاز النَّافِلَة جَمَاعَة ، وَلَكِنَّ الِاخْتِيَار فِيهَا الِانْفِرَاد إِلَّا فِي نَوَافِل مَخْصُوصَة وَهِيَ : الْعِيد وَالْكُسُوف وَالِاسْتِسْقَاء وَكَذَا التَّرَاوِيح عِنْد الْجُمْهُور

“Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama’ah. Namun pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ‘ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama.”[8]

Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengenai hukum mengerjakan shalat nafilah (shalat sunnah) dengan berjama’ah. Syaikh rahimahullah menjawab,

إذا كان الإنسان يريد أن يجعل النوافل دائماً في جماعة كلما تطوع، فهذا غير مشروع، وأما صلاتها أحياناً في جماعة فإنه لا بأس به لورود ذلك عن النبي صلى الله عليه وسلم كما في صلاة ابن عباس معه في صلاة الليل(2)، وكما صلى معه أنس بن مالك رضي الله عنه واليتيم في بيت أم سليم وما أشبه ذلك(3).

“Apabila seseorang melaksanakan shalat sunnah terus menerus secara berjama’ah, maka ini adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan. Adapun jika dia melaksanakan shalat sunnah tersebut kadang-kadang secara berjama’ah, maka tidaklah mengapa karena terdapat petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini seperti shalat malam yang beliau lakukan bersama Ibnu ‘Abbas[9]. Sebagaimana pula beliau pernah melakukan shalat bersama Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan anak yatim di rumah Ummu Sulaim[10], dan masih ada contoh lain semisal itu.”[11]

Namun kalau shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini diperbolehkan karena ada maslahat. Ibnu Hajar ketika menjelaskan shalat Anas bersama anak yatim di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara berjama’ah, beliau mengatakan,

وَأَنَّ مَحَلّ الْفَضْل الْوَارِد فِي صَلَاة النَّافِلَة مُنْفَرِدًا حَيْثُ لَا يَكُون هُنَاكَ مَصْلَحَة كَالتَّعْلِيمِ ، بَلْ يُمْكِنُ أَنْ يُقَال هُوَ إِذْ ذَاكَ أَفْضَل وَلَا سِيَّمَا فِي حَقّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .

“Shalat sunnah yang utama adalah dilakukan secara munfarid (sendirian) jika memang di sana tidak ada maslahat seperti untuk mengajarkan orang lain. Namun dapat dikatakan bahwa jika shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini dinilai lebih utama, lebih-lebih lagi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang bertugas untuk memberi contoh pada umatnya, -pen).”

Kesimpulan:

1. Shalat sunnah yang utama adalah shalat sunnah yang dilakukan secara munfarid (sendiri) dan lebih utama lagi dilakukan di rumah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ

Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731)

2. Terdapat shalat sunnah tertentu yang disyari’atkan secara berjama’ah seperti shalat tarawih.

3. Shalat sunnah selain itu –seperti shalat Dhuha dan shalat tahajud- lebih utama dilakukan secara munfarid dan boleh dilakukan secara berjama’ah namun tidak rutin atau tidak terus menerus, akan tetapi kadang-kadang.

4. Jika memang ada maslahat untuk melakukan shalat sunnah secara berjama’ah seperti untuk mengajarkan orang lain, maka lebih utama dilakukan secara berjama’ah.

Wallahu a’lam bish showab.

Muhammad Abduh Tuasikal

Panggang, Gunung Kidul, 20 Ramadhan 1430 H

http://rumaysho.com


[1] Fathul Baari, 4/177, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

[2] Idem

[3] Majma’ Az Zawa-id, 2/278, Darul Fikr, Beirut, cetakan 1412 H

[4] Lihat Ta’liq Syaikh Syu’aib Al Arnauth terhadap Musnad Imam Ahmad, Muassasah Qurthubah, Kairo

[5] Sebagaimana riwayat yang dibawakan oleh penanya.

[6] Al Maqsu’ah Al Fiqhiyyah, Bab Shalat Jama’ah, point 8, 2/9677, Multaqo Ahlul Hadits, Asy Syamilah.

[7] Fathul Baari, 3/421

[8] Syarh Muslim, 3/105, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

[9] Hadits muttafaq ‘alaih.

[10] Hadits muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Ash Sholah, Bab Ash Sholah ‘alal Hashir (380) dan Muslim dalam Al Masaajid, Bab Bolehnya shalat sunnah secara berjama’ah 266 (658)

[11] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/231, Asy Syamilah

Sumber : http://rumaysho.com


Dr. Ayman Khalil: Shalat Dhuha Berjamaah Tidak Diperbolehkan


Menurut Ayman, hukum mendirikan shalat dhuha secara berjamaah dalam jumlah massal tidak diperkenankan secara fikih

Hidayatullah.com--Salah satu da'i dan tokoh Islam terkemuka Mesir, Dr. Ayman Khalil, menyatakan bahwa hukum mendirikan shalat dhuha secara berjamaah dalam jumlah massal tidak diperkenankan secara hukum fikih.

Menguatkan pendapatnya, Khalil menyatakan, tidak ada satu pun dari ahli fikih, baik klasik atau pun kontemporer, yang menegaskan bolehnya melaksanakan shalat sunnah pagi hari secara berjamaah di tempat umum.

"Tidak ada dalil agama yang memperbolehkannya. Sayyidah Aisyah sendiri pernah berkata, ia tidak pernah melihat Nabi Muhammad melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah," tutur Khalil dalam acara televisi bertajuk Fatawa ar-Rahmah, yang ditayangkan oleh stasiun televisi ar-Rahmah Mesir Selasa (14/7).

Dalam salah satu kaidah usul fikih (madzhab Hanafi), dikatakan bahwa asal segala hukum adalah tidak boleh, sehingga ada dalil yang memperbolehkannya (al-ashlu fi al-asyya at-tahrim, hatta yadullu alaihi ad-dalil bi jawazihi).

Khalil menegaskan, dalil-dalil syara' yang ada dan berkaitan dengan shalat dhuha adalah dilaksanakannya ibadah sunnah itu secara furada (sendiri), dan buka dalam jamaah.

Khalil mengisahkan hadits Ibnu Mas'ud, bahwa suatu hari ia melihat sekelompok orang tengah melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah di sebuah masjid. Ibnu Mas'ud kemudian membubarkan mereka dengan memukulkan tongkat. Sebagian ahli ilmu menganggap, Ibnu Mas'ud melarang shalat dhuha dan menganggapnya tidak disunatkan. Tetapi, ternyata, Ibnu Mas'ud hanya mencegah orang-orang agar tidak melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah.

Meski demikian, tambah Khalil, ada beberapa shalat sunnah yang boleh didirikan secara berjamaah, bahkan di-mustahab-kan (dianjurkan), semisal shalat id, kusuf, khusuf, istisqa, shalat malam, tarawih, dan lain-lain. [atj/rmh/www.hidayatullah.com]

sumber : http://www.hidayatullah.com/

Selasa, 24 November 2009

Pelajaran Berpikir Positif dari Surat Adh-Dhuha

dakwatuna.com – Surat Adh-Dhuha memberikan pengajaran dengan sangat mendalam tentang Berpikir Positif. Di lain pihak, Shalat Sunnah Dhuha banyak dianggap sebagai Shalat Sunnah mohon rezki. Lantas apa hubungan dari hal itu semua?

Arti dari Dhuha adalah saat matahari naik di pagi hari. Oleh karena itu waktu ideal melaksanakan shalat Dhuha adalah ketika matahari naik sepenggalan atau sekitar pukul 8, walaupun diperkenankan sejak matahari mulai terbit (sekitar pukul 6.00 s.d 6.30).

Surat ini dimulai dengan qasam (sumpah) dengan huruf wâw (و) dan dhuhâ (ضُحَى) sebagai muqsamu bih-nya (مُقْسَمٌ بِهِ, obyek yang digunakan untuk bersumpah). Pendapat yang berlaku di kalangan ulama terdahulu mengatakan bahwa sumpah al-Qur’an dengan wâw mengandung makna pengagungan terhadap muqsamu bih (مُقْسَمٌ بِهِ). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan bahwa sumpah Allah dengan sebagian makhluk-Nya menunjukkan bahwa ia termasuk tanda-tanda kekuasaan-Nya yang besar. Menurut Muhammad Abduh, sumpah dengan dhuhâ (cahaya matahari di waktu pagi) dimaksudkan untuk menunjukkan pentingnya dan besarnya kadar kenikmatan di dalamnya. Berarti pada saat matahari naik di pagi hari (Dhuha) dan pada saat sunyinya malam ada rahasia penting tentang nikmat Allah di dalamnya.

Mari kita renungkan satu persatu lanjutan ayat-ayatnya.

مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَىٰ


“Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu”

Para mufassir sepakat bahwa latar belakang turunnya surat ini adalah keterlambatan turunnya wahyu kepada Rasulullah SAW Keadaan ini dirasakan berat oleh Rasul, sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa Muhammad SAW telah ditinggalkan oleh Tuhan nya dan dibenci-Nya.

Ayat ini memberikan taujih (arahan) kepada Rasulullah SAW agar tetap berpikir positif kepada Allah SWT, dan tidak menduga-duga hal negatif atau hal buruk seperti yang ada di pikiran orang-orang munafik dan musyrik.

وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ ۚ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ


“dan supaya Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (kebinasaan) yang amat buruk…” (QS. 48 ayat 6)

Jika pun hidup kita berjalan tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Yakinlah hari-hari kemudian akan lebih baik dari hari-hari sekarang dan hari-hari yang telah lalu.

وَلَلْآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الْأُولَىٰ


“Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan)”

Berprasangka baiklah Allah SWT akan memberikan karunia dan rahmat yang besar di hari-hari esok, dan JANGAN BERPUTUS ASA!

اِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْفَأَلَ و يَكْرَهُ التَّسَاؤُم


“Sesungguhnya Allah mencintai sikap optimis dan membenci sikap putus asa” (Hadits)

Kalaupun sepanjang hidup kita di dunia selalu dalam kesulitan dan kesempitan, kita tetap berpikir positif bahwa kelimpahan dan kenikmatan akan Allah berikan kepada kita di Hari Akhirat. Maka orang yang bisa berpikir positif seperti itu, tetap tersenyum bahagia dalam menjalankan kehidupan sulitnya di dunia.

وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ فَتَرْضَىٰ


“Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu (hati) kamu menjadi puas”

Optimis dan yakin berjumpa Allah di hari Akhir nanti dan mendapatkan limpahan karunia-Nya yang tak terkira, sungguh akan memuaskan hati kita. Karunia Allah kepada penduduk dunia seperti air menetes dari jari yang dicelupkan ke lautan, dibandingkan karunia Allah di hari Akhirat yang seluas lautan itu sendiri.

Bagaimana agar kita selalu berpikir positif? Ingatlah semua nikmat-nikmat Allah yang jika kita hitung tentu tidak akan sanggup.

أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآوَىٰ, وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَىٰ, وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى


“Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan?”

Ingat, renungkan rasakan betapa luas nikmat Allah kepada kita. Apa nikmat Allah yang paling Anda syukuri? Di antaranya adalah, Anda bisa melihat tulisan ini, yang melibatkan kerja milyaran sel, prajurit-prajurit Allah SWT. Bagaimana jika sel-sel itu tidak bekerja?

Yuk kita bersyukur dengan lisan, pikiran dan perasaan. Nikmat sekecil apapun! Dengan lisan ucapkan “Alhamdulillah”, didukung dengan pikiran dan perasaan kita. Sampaikan rasa terima kasih tak berhingga seperti seorang pengemis yang berhari-hari kekurangan makan dan diberi makan oleh seorang kaya, seperti seorang pasien yang sudah berbulan-bulan menderita sakit dan disembuhkan dengan bantuan seorang dokter. Yang Allah berikan kepada kita lebih dari orang kaya dan dokter tersebut di atas, namun mengapa kita lupa mengucapkan terima kasih kepada-Nya? Pantas jika Allah belum menambah nikmat kepada kita, nikmat-nikmat yang lalu saja belum kita syukuri sebagaimana mestinya.

Kalaupun ada kesulitan dan kekurangan dalam hidup kita, tetap saja karunia dan kelimpahan dari Allah masih jauh lebih besar. Lihatlah ke bawah, orang-orang yang lebih susah dari kita, lebih sakit dari kita, lebih miskin dari kita. Jangan selalu melihat ke atas. Melihat ke bawah akan menghaluskan jiwa, melembutkan perasaan, menghidupkan syukur dan mengobati stress, ketidakpuasan dan putus asa.

Setelah bersyukur dengan lisan, pikiran dan perasaan, syukur sejati adalah syukur dengan ‘amal.

فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ, وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ


“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya.”

Seorang yang bersyukur akan memanfaatkan nikmat-nikmat yang diperolehnya untuk ibadah, amal shalih, dan perbuatan baik terhadap sesama. Itulah yang dimaksud dalam ayat pamungkas surat ini :

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ


Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan. Wallahu a’lam.

Oleh: Agung Yulianto

Sumber : http://www.dakwatuna.com/2009/pelajaran-berpikir-positif-dari-surat-adh-dhuha/